fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai perubahan besar dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, sistem controlled landfill diterapkan secara bertahap sebagai langkah menuju penghentian metode open dumping sekaligus meningkatkan tata kelola persampahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan proses perubahan tersebut dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan maupun pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan tanpa hambatan.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping (buang sampah di atas lahan) menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan resmi, Sabtu, 18 Juli 2026.
Metode controlled landfill dilakukan dengan cara menimbun sampah, kemudian meratakannya dan memadatkannya. Selanjutnya, timbunan sampah akan ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk menekan bau, mengurangi risiko kebakaran, meminimalkan dampak terhadap lingkungan, serta menurunkan potensi terjadinya longsor.
Penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup sebagai acuan transformasi pengelolaan sampah ibu kota.
Sejalan dengan kebijakan itu, Pemprov DKI juga terus menambah kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di kawasan TPST Bantargebang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah sampah yang dapat diolah sebelum akhirnya ditimbun.
Mengacu pada peta jalan tersebut, pada kuartal II tahun 2026, metode open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV tahun 2026, pemerintah menargetkan penggunaan metode open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill diproyeksikan mencapai 8,39 persen, sedangkan porsi sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas ditingkatkan hingga 20,28 persen.
"Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali," ujar Dudi.
Pemprov DKI meyakini percepatan transformasi pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, kolaborasi seluruh pihak dinilai menjadi faktor penting untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, sekaligus berkelanjutan.