Hukum dan Kriminal . 18/07/2026, 16:32 WIB
fin.co.id - Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan konstruksi hukum dalam perkara dugaan suap yang menjerat kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan oleh penyidik.
Sorotan utama Hotman tertuju pada Tan Kian yang disebut sebagai pihak pemberi suap. Hingga kini, Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka, meski namanya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
"Hari ini ada pertanyaan soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawaban Pak Febrie, tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada," terang Hotman di Jakarta.
Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi suap seharusnya juga diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Itu keanehan pertama," tukasnya.
Ia menilai penanganan perkara menjadi janggal apabila hanya satu pihak yang diproses dalam dugaan tindak pidana suap, sementara pihak lain yang disebut sebagai pemberi belum memiliki status hukum yang sama.
Selain itu, Hotman mengingatkan bahwa perkara korupsi PT Asabri telah berjalan jauh sebelum Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut proses persidangan dimulai pada Agustus 2021 dan telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
"Kasus Asabri itu sudah berjalan jauh sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus. Penentuan tersangka bukan dilakukan beliau," tandas Hotman.
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang proses hukum perkara Asabri, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi fakta.
"Bahkan sudah ada 12 hakim, termasuk hakim agung, yang memeriksa perkara ini. Tidak pernah ada satu pun yang mempertanyakan mengapa Tan Kian bukan tersangka," tuturnya.
Menurut Hotman, putusan perkara Asabri telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga seluruh fakta yang terungkap di persidangan semestinya menjadi dasar dalam menilai posisi hukum setiap pihak yang terlibat.
Ia juga membantah anggapan bahwa Tan Kian menikmati hasil tindak pidana korupsi PT Asabri. Menurutnya, keterlibatan Tan Kian hanya sebatas kerja sama operasi (KSO) dengan salah satu terdakwa perkara Asabri, Benny Tjokro, atas tanah milik pribadi Benny, bukan aset milik PT Asabri.
"Tan Kian tidak menikmati satu rupiah pun aset Asabri. Tanah yang dikerjasamakan itu juga sudah disita kejaksaan dan masuk proses lelang," pungkasnya.
Hotman menambahkan, negara telah berhasil memulihkan lebih dari Rp12 triliun melalui proses lelang aset dalam perkara PT Asabri. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila status hukum Tan Kian dijadikan dasar untuk mengaitkan dugaan suap terhadap Febrie Adriansyah.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id