News . 17/07/2026, 13:25 WIB

Sudirman Said Dicecar Soal Pengadaan Minyak Petral di Kejagung

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, Sudirman mengungkapkan bahwa penyidik mendalami mekanisme pengadaan hingga kebijakan penentuan harga minyak yang berlaku pada saat itu.

“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Sudirman menjelaskan, keterangannya diberikan berdasarkan pengalaman saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 serta ketika menjadi Menteri ESDM periode 2014–2016.

“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” ucapnya.

Ia juga menyebut pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, ia juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Sementara itu, IRW merupakan pihak swasta yang juga menjabat direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid. Adapun BBG pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, sebelum kemudian menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES).

Tersangka AGS diketahui menjabat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services pada periode 2012–2014. Sedangkan MLY merupakan Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009–2015, dan NRD menjabat sebagai Crude Trading Manager di perusahaan yang sama.

Adapun TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang pada jabatan terakhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id