fin.co.id - Upaya penyelundupan narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan berlangsung, Rabu, 15 Juli 2026. Barang bukti yang diduga berupa pil ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam lipatan tisu yang dibawa seorang pengunjung wanita.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB ketika seorang perempuan berinisial GG datang untuk melakukan kunjungan tatap muka dengan seorang warga binaan berinisial UK.
Awalnya, GG menjalani seluruh prosedur pemeriksaan, mulai dari verifikasi administrasi, pengecekan barang bawaan dan makanan, hingga penitipan alat komunikasi. Tidak ditemukan hal mencurigakan pada tahapan tersebut.
Namun, saat memasuki pemeriksaan badan (body checking) di area Pelayanan Pintu Utama (P2U), petugas wanita melihat gerak-gerik GG yang terus menggenggam beberapa lembar tisu dengan erat.
Merasa ada yang tidak wajar, petugas meminta pengunjung tersebut meletakkan tisu di atas meja untuk diperiksa lebih teliti. Dari pemeriksaan itu ditemukan tiga bungkus plastik klip yang disembunyikan di dalam lipatan tisu.
Setelah dibuka, plastik tersebut berisi 15 butir pil berwarna hijau yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Penemuan itu langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho mengapresiasi kesigapan dan ketelitian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun," ujar Gusti Akhmad Ridho dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
"Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Rutan juga berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih dan menyerahkan GG beserta barang bukti 15 butir pil yang diduga ekstasi untuk diproses sesuai ketentuan hukum serta dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan kompetensi petugas pemeriksaan, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum demi memastikan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Cahyono/Disway