fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membangun kembali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang mengalami kerusakan berat akibat tertabrak oleh truk pengangkut alat berat beberapa waktu lalu.
Pramono menjelaskan bahwa petugas di lapangan telah berhasil mengevakuasi seluruh puing dan bangkai JPO yang sempat menghalangi jalan. Berkat penanganan cepat tersebut, kini arus lalu lintas di kawasan padat kendaraan itu sudah kembali berjalan dengan normal.
"Saya mengikuti dengan seksama perkembangan yang ada. Jadi, kalau Bina Marga menyampaikan bahwa belum akan dibangun, karena memang pasti anggarannya belum ada," ungkap Pramono pada hari Rabu (15/7).
Meskipun saat ini Dinas Bina Marga terkendala masalah anggaran, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan tinggal diam. Pihaknya sedang bergerak cepat untuk mencari berbagai alternatif sumber pendanaan agar proses konstruksi fisik JPO baru bisa segera terealisasi tanpa harus menunggu lama.
Pemerintah daerah tengah membidik beberapa celah pendanaan potensial, mulai dari alokasi APBD Perubahan, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), pemanfaatan dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB), hingga opsi kerja sama taktis dengan mitra strategis (strategic partner).
"Yang jelas, karena lokasi itu sangat padat dan strategis, harus segera ada JPO untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Jadi itu yang paling penting," tegas Pramono dengan penuh komitmen.
Penyebab Robohnya JPO Tendean dan Langkah Hukum Terhadap Pelaku
Berdasarkan hasil analisis di tempat kejadian perkara, Pramono menilai insiden robohnya struktur JPO Tendean murni terjadi akibat kelalaian dari sopir truk. Pengemudi tersebut kedapatan membawa muatan alat berat yang melebihi batas ketinggian aman yang telah diizinkan untuk melewati jalur tersebut.
Mengenai kelanjutan proses hukum akibat kelalaian fatal ini, Gubernur DKI menyerahkan seluruh penanganan perkara secara penuh kepada dinas terkait yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama ini juga mencakup tindak lanjut mengenai kemungkinan pengajuan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik tersebut.
"Apakah dilakukan penuntutan atau tidak, tentunya dinas terkait dan APH yang akan melakukan. Tetapi sekali lagi, kami segera ingin membangun itu karena JPO tersebut termasuk yang strategis," tandas Pramono mengakhiri penjelasannya.