Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR, Yusril Beri Peringatan Ini

fin.co.id - 15/07/2026, 09:11 WIB

Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR, Yusril Beri Peringatan Ini

Menko Yusril Izha Mahendra

fin.co.id -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR RI. Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara hati-hati.

Yusril mengatakan pemerintah saat ini masih menunggu DPR menyelesaikan penyusunan RUU inisiatif tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril saat dihubungi, Rabu 15 Juli 2026.

Menurut Yusril, penyusunan RUU Perampasan Aset harus tetap berpedoman pada konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, regulasi tersebut juga harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana," ucap dia.

Yusril juga mengingatkan agar aturan yang disusun tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, penyitaan aset hanya bertujuan mengamankan barang bukti, sedangkan perampasan aset harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

"Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan 'abuse of power'. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa," jelas dia.

"Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?" sambungnya.

Ia pun meminta DPR menyusun RUU Perampasan Aset secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, maupun perlindungan hak asasi manusia.

"Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM," imbuhnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan penyusunan draf regulasi tersebut dengan melibatkan berbagai kalangan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia membantah anggapan bahwa DPR tidak serius membahas RUU tersebut.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Habiburokhman menambahkan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan hampir setiap hari. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan karena regulasi yang tengah disusun merupakan undang-undang baru, bukan revisi dari aturan yang sudah ada.

"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap dia. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca