Nasional . 14/07/2026, 07:17 WIB
fin.co.id - Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk membantu pelaku usaha di sektor perikanan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati besaran harga khusus tersebut setelah mempertimbangkan kebutuhan operasional para pelaku usaha perikanan.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Airlangga.
Selisih Harga Ditanggung BPDP
Airlangga menjelaskan, sebelum kebijakan ini diterapkan, nelayan pengguna BBM non-subsidi harus membeli solar dengan harga sekitar Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Ia menyebut biaya produksi rata-rata solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Karena itu, selisih harga sekitar Rp3.600 per liter tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP," ujarnya.
Menurut Airlangga, BPDP memiliki kemampuan pendanaan untuk menjalankan program tersebut. Pemerintah pun telah menetapkan kuota BBM dengan harga khusus sebanyak 400.000 ton untuk kebutuhan selama enam bulan ke depan.
Bahlil: Beri Kepastian bagi Pelaku Usaha Perikanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar pelaku usaha perikanan memperoleh kepastian biaya operasional di tengah tingginya harga BBM.
Ia berharap harga khusus Rp15.000 per liter dapat meringankan beban nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujarnya.
Bahlil menambahkan Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id