Pengalaman di bidang pengawasan internal dinilai menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan aparatur Kejaksaan.
Kuntadi Diusulkan Mengisi Jabatan Jampidsus
Selain tiga posisi tersebut, surat usulan juga memuat nama Kuntadi sebagai calon pengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa usulan ini diajukan sebagai pengganti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Sebelum diusulkan menempati posisi tersebut, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Posisi Jampidsus selama ini menjadi salah satu jabatan paling strategis di lingkungan Kejaksaan Agung karena menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Dalam surat usulan kepada Presiden, ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I di Kejaksaan merupakan jabatan fungsional yang memiliki karakter teknis tinggi.
Karena itu, setiap pejabat yang diusulkan harus memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan fungsional dan sangat teknis, sehingga kepadanya dituntut memiliki kompetensi dan pengalaman yang panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum," demikian bunyi surat tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan, Jaksa Agung juga melampirkan daftar riwayat hidup seluruh pejabat yang diusulkan kepada Presiden.
Menunggu Keputusan Presiden
Hingga saat ini, usulan mutasi tersebut masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Apabila disetujui, susunan pejabat baru ini akan mengisi sejumlah posisi strategis yang berperan penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di Indonesia.
Perombakan pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung diharapkan mampu memperkuat efektivitas organisasi, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. (*)