News . 14/07/2026, 05:58 WIB
Mahfud MD Soroti Dasar Hukum Pelimpahan
Sehari setelah pelimpahan, tepatnya 12 Juli 2026, Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, menyampaikan pandangannya mengenai proses tersebut. Menurutnya, mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut Undang-Undang KPK hanya mengatur mekanisme pengambilalihan penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan dengan syarat tertentu.
“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” katanya melanjutkan. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id