Hukum dan Kriminal . 14/07/2026, 14:42 WIB
Kini, setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, seluruh hasil inventarisasi tersebut telah dikumpulkan dan selanjutnya menjadi bahan analisis bagi penyidik di tingkat pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
Artinya, apabila dari hasil analisis ditemukan fakta hukum yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, penyidik akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, proses penanganan juga akan mengikuti ketentuan hukum secara objektif.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang terus menjadi perhatian publik.
Karena melibatkan anggaran negara yang besar serta pelaksanaan di berbagai daerah, proses pengawasan terhadap implementasinya juga menjadi fokus aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah pengumpulan data sebelumnya merupakan bagian dari upaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program tersebut.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran terbaru, Kejaksaan Agung berharap tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data.
Kejagung menegaskan bahwa yang dihentikan hanyalah tahapan pengumpulan data di tingkat Kejaksaan Tinggi karena target waktu telah selesai, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai kebutuhan penyidik.
Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas dan kepastian hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id