Ia menambahkan, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui sinergi antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung, dengan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK," jelasnya.
Candra Pratama/Disway