Hukum dan Kriminal . 14/07/2026, 20:41 WIB
Tiga Perkara Dialihkan ke Kejagung
Dalam perkembangan lain, tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Rudi Margono.
Ia mengatakan percepatan penanganan perkara menjadi prioritas karena tingginya perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.
"Karena faktanya masyarakat, publik, menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III tadi," tegasnya.
Rudi menambahkan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap dilakukan meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Penyidik Telah Periksa 15 Saksi
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," imbuhnya.
Totok juga menjelaskan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni DR dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi serta Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan perkara hukum.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan yang telah diadopsi dalam KUHP baru.
Candra Pratama/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id