Saat ini, petugas telah menjebloskan pelaku NS ke dalam sel tahanan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani seluruh proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.