Program pengadaan mobil pikap untuk Kopdes Merah Putih memiliki mekanisme pendanaan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengadaan kendaraan dilakukan melalui pembiayaan dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunga akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan menggunakan realokasi anggaran Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan fasilitas subsidi berupa masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (*)