Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp 100 Juta dari Terpidana Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 13 Juli 2026..
Kasus yang sedang disidangkan merupakan pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam perkara tersebut, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif menjadi terdakwa baru setelah sebelumnya belasan pejabat telah divonis bersalah dalam perkara korupsi DJKA.
KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari proyek perkeretaapian. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan dalam perkara lain terkait dugaan pungutan liar pada proses seleksi perangkat desa. *