Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp 100 Juta dari Terpidana Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang

fin.co.id - 14/07/2026, 09:46 WIB

Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp 100 Juta dari Terpidana Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang

Gus Miftah

Kasus yang sedang disidangkan merupakan pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam perkara tersebut, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif menjadi terdakwa baru setelah sebelumnya belasan pejabat telah divonis bersalah dalam perkara korupsi DJKA.

KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari proyek perkeretaapian. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan dalam perkara lain terkait dugaan pungutan liar pada proses seleksi perangkat desa. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca