Politik . 14/07/2026, 16:14 WIB

DPR Tancap Gas! RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Tetap Dibahas Saat Reses

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap berlangsung selama masa reses.

Menurut Cucun, usulan tersebut muncul karena Komisi IX menilai revisi regulasi ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi yang tinggi setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.

"Untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan di Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan pada masa reses diharapkan dapat menjadi tahap awal sehingga ketika DPR memasuki masa persidangan berikutnya, proses pembahasan RUU bisa langsung berlanjut secara lebih intensif.

"Ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang," ujarnya.

Cucun mengatakan, usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sebelum diputuskan.

"Ini kita bawa di Rapim nanti dan Bamus. Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX," tuturnya.

Sebelumnya, Cucun memastikan proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap berjalan di Komisi IX DPR RI. Pimpinan DPR, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan komisi terkait guna memantau perkembangan pembahasannya, terutama karena adanya tenggat waktu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, kita terus melakukan koordinasi. Sekarang juga saya mau koordinasi sama pimpinan Komisi IX terkait RUU Ketenagakerjaan. Sudah terus berjalan melakukan RDPU-RDPU dengan pihak-pihak yang dimintai masukan," kata Cucun pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak agar materi revisi undang-undang lebih komprehensif sekaligus memastikan seluruh tahapan penyusunannya berjalan sesuai mekanisme.

Cucun menambahkan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Yang paling utama adalah dari putusan MK. Itu jelas yang menjadi poin utama," jelasnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id