Waspada Pinjol Ilegal: Kenali Ciri-cirinya Sebelum Terjerat Utang

fin.co.id - 13/07/2026, 10:47 WIB

Waspada Pinjol Ilegal: Kenali Ciri-cirinya Sebelum Terjerat Utang

Waspada Pinjol Ilegal: Kenali Ciri-cirinya Sebelum Terjerat Utang

Jangan tergiur penawaran limit besar dengan tenor panjang secara instan. Pinjol ilegal sering menggunakan tawaran ini untuk memancing debitur, padahal bunga yang mereka bebankan sangat tinggi sehingga melilit keuangan Anda dalam jangka panjang.

6. Akses Data Pribadi yang Berlebihan

Sesuai aturan OJK, aplikasi pinjol hanya boleh meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon. Jika aplikasi meminta izin akses ke galeri foto atau seluruh daftar kontak di ponsel Anda, segera blokir dan hapus (uninstall) aplikasi tersebut. Penyalahgunaan data pribadi sering mereka gunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan.

Tips Bijak Memilih Pinjol

Sebelum menekan tombol ajukan pinjaman, selalu cek status legalitas perusahaan melalui situs resmi atau layanan pesan instan OJK. Jangan pernah memberikan akses data pribadi di luar ketentuan yang berlaku. Ingat, keamanan finansial Anda bergantung pada ketelitian dalam memilih mitra pinjaman.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.