Megapolitan . 13/07/2026, 06:14 WIB
fin.co.id - Bagi warga ibu kota yang ingin berkendara dengan aman dan legal, jangan sampai melewatkan masa kedaluwarsa dokumen mengemudi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat dengan membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Mengutip informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, petugas siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Untuk memudahkan Anda menemukan tempat pelayanan terdekat dari rumah atau kantor, berikut adalah daftar sebaran gerai keliling di lima wilayah Jakarta:
Sebelum meluncur ke lokasi, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas penting agar proses perpanjangan masa berlaku SIM berjalan lancar. Silakan bawa dokumen-dokumen berikut:
Formulir permohonan (tersedia di lokasi).
Catatan Penting: Layanan keliling ini hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku dokumen Anda sudah habis (mati), Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru langsung ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemerintah sudah mengatur tarif resmi perpanjangan ini berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan:
Segera kunjungi lokasi terdekat dan urus dokumen berkendara Anda hari ini demi kenyamanan di jalan raya!
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id