Lifestyle . 13/07/2026, 10:59 WIB
fin.co.id -– Pengajuan kredit yang ditolak sering kali disebabkan oleh riwayat kredit yang buruk. Lembaga keuangan menggunakan skor kredit sebagai acuan utama untuk menilai risiko seorang debitur. Jika status kolektibilitas Anda buruk, pihak bank akan menganggap Anda sebagai nasabah berisiko tinggi.
Kabar baiknya, Anda bisa memperbaiki catatan kredit tersebut melalui proses pemutihan. Perlu diketahui, sistem BI Checking kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejak 2018. Berikut panduan langkah demi langkah untuk membersihkan skor kredit Anda di SLIK OJK.
1. Periksa Laporan SLIK OJK
Langkah pertama, Anda harus mengetahui posisi utang yang bermasalah. Mintalah laporan catatan utang ke Biro Informasi Kredit (BIK). Periksa detail pinjaman dengan saksama untuk memastikan bagian mana yang menyebabkan skor kredit Anda turun ke level 5 atau masuk dalam daftar hitam (blacklist).
2. Lunasi Seluruh Tunggakan
Segera penuhi kewajiban utang beserta bunganya. Buatlah daftar prioritas pembayaran, terutama untuk utang dengan bunga paling tinggi. Semakin cepat Anda melunasi seluruh kewajiban, semakin cepat pula catatan negatif di sistem OJK terhapus.
3. Ajukan Rekonstruksi Kredit
Jika kondisi finansial belum memungkinkan untuk melunasi utang sekaligus, Anda bisa mengajukan rekonstruksi kredit kepada pihak bank atau lembaga penyedia pinjaman. Anda bisa menegosiasikan beberapa opsi seperti:
Penghapusan denda.
Perpanjangan tenor pembayaran.
Penurunan jumlah angsuran sementara.
Keringanan bunga.
4. Pantau Pembaruan Status
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id