2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Psikotropika Disamarkan dalam Kemasan Kopi

fin.co.id - 11/07/2026, 15:07 WIB

2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Psikotropika Disamarkan dalam Kemasan Kopi

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan psikotropika jaringan internasional Malaysia–Jakarta dengan menangkap dua warga negara (WN) China di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam operasi gabungan Tim 2 Satgas NIC dan Subdit 4 Dittipidnarkoba pada Kamis malam, 9 Juli 2026, petugas menyita 3.370,17 gram bruto serbuk yang diduga merupakan psikotropika. Barang tersebut disamarkan dalam berbagai kemasan minuman dan kopi instan untuk mengelabui pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada 7 Juni 2026 mengenai rencana pengiriman psikotropika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur udara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 2 Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai dua pria WN China yang baru tiba dari Kuala Lumpur. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka, ditemukan ribuan gram serbuk berwarna oranye yang diduga merupakan psikotropika," katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Eko menjelaskan, serbuk tersebut dikemas menyerupai produk konsumsi sehari-hari, seperti kopi putih, kopi panggang, susu Milo, minuman herbal, hingga berbagai merek kopi sachet.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.370,17 gram bruto. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah telepon genggam, paspor, dan boarding pass milik kedua tersangka sebagai bagian dari alat bukti penyidikan," jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZL (20), warga Hubei, China, dan ZS (30), warga Chongqing, China.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ZL mengaku direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang berinisial Y. Ia dijanjikan upah sebesar 500 dolar Amerika Serikat dengan uang muka 200 dolar AS untuk membawa paket psikotropika dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam keterangannya, ZL mengaku sempat tinggal di Kamboja, kemudian berpindah ke Malaysia sebelum kembali ke Tiongkok.

"Pada Juli 2026, ia kembali ke Malaysia atas perintah seseorang melalui Telegram untuk mengambil paket yang telah disiapkan di sebuah lokasi rahasia," ujarnya.

Barang tersebut kemudian dibawa ke Indonesia menggunakan penerbangan Kuala Lumpur–Jakarta. Sebelum keberangkatan, pengendali jaringan disebut telah mengirim foto kedua kurir beserta kode pengenal VIP 8888 kepada pihak yang akan menjemput di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, keduanya lebih dahulu ditangkap petugas sesaat setelah tiba di Indonesia.

Sementara itu, tersangka ZS mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya.

"Ia mengaku hanya diajak berlibur ke Indonesia oleh ZL dengan seluruh biaya perjalanan ditanggung," tuturnya.

Menurut pengakuannya, ZL mengatakan isi koper tersebut hanyalah kopi atau minuman kesehatan sehingga ia bersedia membawanya. Penyidik masih mendalami kebenaran keterangan tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID