United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF).
Tim hukum mengidentifikasi kedua arca kuno tersebut sebagai “Sculpture-12” serta “Sculpture-27” dalam dokumen gugatan perampasan perdata itu.
Komitmen AS Bongkar Sindikat Perdagangan Gelap Barang Antik
Kerja keras ini bukan mengalir begitu saja. Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI sukses menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan.
Barang-barang jarahan tersebut sebelumnya sempat berpindah tangan dan dimiliki oleh berbagai individu serta institusi di AS.
Otoritas hukum sebetulnya sudah mengincar aktor utama jaringan ini sejak lama. Pada tahun 2019, Latchford sempat mendapat dakwaan di Distrik Selatan New York karena telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal negara-negara Asia Tenggara di pasar seni internasional.
Namun, proses hukum dan dakwaan itu akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford. Kini, arca perunggu bernilai tinggi tersebut akhirnya bisa kembali dengan aman ke Indonesia.