Program Biodiesel B50 Diluncurkan, Setop Impor Solar dan Hemat Devisa Rp170 Triliun!

fin.co.id - 09/07/2026, 18:46 WIB

Program Biodiesel B50 Diluncurkan, Setop Impor Solar dan Hemat Devisa Rp170 Triliun!

Pemerintah pastikan impor solar berhenti total tahun ini seiring peluncuran mandatori B50 pada Juli 2026.

fin.co.id — Penerapan mandatori biodiesel B50 dapat menghemat devisa negara sekitar Rp170 triliun, sebab mengurangi kebutuhan impor solar Indonesia. Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Saat memberikan laporan langsung kepada Kepala Negara, Bahlil menekankan bahwa pencapaian ini menjadi momen perdana bagi kedaulatan energi nasional.

“Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T,” ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.

Angka tersebut meningkat dari penerapan kebijakan mandatori B40 yang menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun.

Langkah ini juga dinilai menjadi tonggak sejarah baru dalam pemanfaatan minyak sawit mentah (CPO) lokal untuk menghentikan ketergantungan pada pasokan energi luar negeri.

Terobosan ini secara otomatis memotong jalur belanja luar negeri untuk komoditas minyak. “Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” ujar Bahlil.

Dampak Positif: Serapan Kerja hingga Penurunan Emisi 2026

Kebijakan ramah lingkungan ini tidak hanya menyelamatkan kas negara, tetapi juga membawa multiplier effect yang besar bagi masyarakat dan ekosistem. Selain menghemat devisa negara, program B50 diperkirakan:

  • Meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun.
  • Menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
  • Menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis. Kehadiran Presiden menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal transisi energi bersih ini.

Regulasi dan Aturan Main Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Pemerintah juga sudah menyiapkan payung hukum yang kuat agar implementasi di lapangan berjalan mulus dan akuntabel. Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Melalui aturan ketat ini, pelaku industri wajib menjaga kualitas produk yang mendistribusikan bahan bakar ke masyarakat. Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Secara jangka panjang, kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID