Nasional . 09/07/2026, 08:09 WIB
fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh usulan mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Menurutnya, pembahasan tidak akan dilakukan secara terburu-buru karena perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kebijakan tersebut.
Purbaya mengatakan pemerintah akan kembali menelaah dasar perhitungan yang digunakan saat aturan perpajakan itu pertama kali diberlakukan. Kajian juga akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini, termasuk perkembangan inflasi dan perubahan nilai riil.
"Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah mengukur dampak kebijakan terhadap penerimaan negara sekaligus memastikan manfaatnya tepat sasaran.
Selain itu, peninjauan tersebut juga ditujukan agar kebijakan perpajakan tetap relevan dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Purbaya menegaskan pemerintah harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. Oleh sebab itu, setiap perubahan kebijakan akan dihitung secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas anggaran.
"Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit, yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati," ujar Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan adanya kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini. Langkah tersebut dinilai perlu karena sejumlah ketentuan masih mengacu pada aturan lama dan perlu diselaraskan dengan perkembangan sistem jaminan sosial serta dinamika pasar tenaga kerja.
Salah satu poin yang masuk dalam pembahasan adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali dan melakukan pencairan dana JHT secara berulang.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan apakah mekanisme yang berlaku saat ini masih sesuai dengan realitas ketenagakerjaan yang terus berubah.
"Kami ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," tuturnya. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id