Hukum dan Kriminal . 09/07/2026, 20:00 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma'ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Meski demikian, Ma'ruf masih sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak siang.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Ma'ruf mengatakan dirinya telah memberikan berbagai penjelasan kepada penyidik KPK.
Menurutnya, seluruh informasi yang diminta penyidik telah disampaikan agar perkara yang sedang ditangani menjadi lebih jelas.
"Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf kepada wartawan.
Dalam kesempatan terpisah, ia kembali menegaskan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang menjadi materi pemeriksaan.
Penahanan terhadap Ma'ruf dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa dirinya sebanyak dua kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
KPK menilai proses penyidikan telah memenuhi kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Nilai dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp17 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ketika Ma'ruf menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id