Nasional . 08/07/2026, 23:56 WIB

Driver Ojol Pilih Jadi Pengusaha Mikro, Kementerian UMKM dan Aplikator Siapkan Mekanisme

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Mayoritas pengemudi ojek online (ojol) lebih memilih menyandang status sebagai pengusaha mikro daripada menjadi pekerja formal. Aspirasi ini mencuat langsung dari perwakilan 19 komunitas mitra raksasa aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan fakta tersebut setelah menggelar forum diskusi hangat dengan ratusan pengemudi ojol di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

"Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka, apakah ingin menjadi pekerja atau berusaha sebagai pengusaha mikro. Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha," kata Maman.

Menurut penjelasan Maman, para pengendara memilih opsi pelaku usaha mandiri karena mereka ingin mempertahankan fleksibilitas waktu kerja. Selain itu, status ini membuka peluang lebar bagi mereka untuk merintis atau mengembangkan bisnis sampingan lain di luar rutinitas menarik penumpang.

Keuntungan Status Pengusaha Mikro: Akses KUR dan Pelatihan Pemerintah

Langkah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha kecil tentu membawa banyak keuntungan nyata. Status baru ini bakal membuka pintu akses yang jauh lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.

Para pengemudi bisa menikmati fasilitas mulai dari pelatihan intensif, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga kucuran modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menambahkan bahwa proses penyaluran dana KUR bagi para pengemudi ojol berpotensi berjalan jauh lebih mudah. Hal ini terjadi karena seluruh rekam jejak aktivitas kerja mereka sudah tercatat rapi di dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi masing-masing.

Saat ini, pemerintah bersama pihak aplikator sedang merancang sebuah mekanisme praktis untuk mengintegrasikan data para mitra pengemudi langsung ke sistem SAPA UMKM. Melalui integrasi tersebut, sistem akan mengubah status mereka menjadi pelaku usaha mikro secara otomatis.

Nantinya, legalitas kebijakan ini akan bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) yang kini sedang masuk tahap pematangan oleh pihak-pihak terkait.

"Payung hukumnya sedang digodok antara Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan Kementerian UMKM. Kita mau secepatnya berlaku supaya segera tuntas," ujar Maman.

Suara Akar Rumput: Alasan Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Pilih Fleksibilitas

Suara dari para pengemudi di lapangan pun senada dengan langkah pemerintah tersebut. Miming, seorang mitra Gojek dari komunitas Ropunk New Pluit, mengaku lebih sreg menjadi pelaku usaha mikro karena faktor keleluasaan waktu.

"Saya kurang setuju kalau ojol jadi pekerja karena pekerja dibatasi waktu. Mitra kan sistemnya bebas, fleksibel. Saya berharap ekonomi para ojol lebih baik dengan menjadi pengusaha mikro," katanya.

Pendapat serupa datang dari Agus Kurniawan, Pembina komunitas Gajah Mada Trinity sekaligus mitra Grab. Agus menilai status UMKM ini bisa memicu motivasi para pengemudi untuk mencari penghasilan tambahan lewat lini usaha lain demi mendongkrak kesejahteraan keluarga.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id