News . 07/07/2026, 20:24 WIB
Cessa menegaskan, kliennya bersyukur hak atas lahan kliennya bisa dikuasai kembali berdasarkan putusan hukum yang sah. Eksekusi yang dilakukan juga bukan tindakan sepihak dan telah memenuhi kaidah hukum dilengkapi sertifikat hak milik atas nama kliennya.
"Hak yang mereka perjuangkan adalah ruang hidup yang sangat mendasar; ada 3 orang klien kami yang masing-masing memiliki lahan seluas 40 m², dengan total keseluruhan 120 m². Di atas tanah tersebut, klien kami memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mutlak, sah, dan merupakan produk hukum resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sangat tidak sebanding jika dikonfrontasikan dengan pihak lawan yang hanya mendasarkan klaimnya pada surat girik."
"Oleh karena itu, kemenangan di tingkat Kasasi ini menegaskan secara mutlak bahwa hak atas lahan tersebut adalah sah milik klien kami dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi yang dilaksanakan hari ini bukanlah tindakan sepihak, melainkan pengejawantahan dari amar putusan pengadilan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak demi tegaknya keadilan, melalui proses hukum yang tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia," ungkap Cessa.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id