fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi lahan sebidang tanah di Jalan Tanggul Kapuk, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 7 Juli 2026.
Eksekusi lahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Kasasi Nomor 335 K/Pdt/2025.
Putusan itu memenangkan penggugat atas nama YUDI ALDIANTO, NANA SUPRIYATNA, dan MINTO.
Ketiganya merupakan warga yang sah memiliki objek lahan di Jalan Kapuk, RT 011, RT 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, ketiganya harus merelakan sebidang tanah dan bangunan usai kalah gugatan pada September 2022 lalu. Dari lahan sekitar 3000 m2 yang dieksekusi tahun 2022 lalu, ketiganya melakukan upaya hukum mulai dari tingkat banding dan kasasi.
Sebelum eksekusi dilakukan, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mansyur, membacakan putusan kasasi Nomor 335 K/Pdt/2025.
"Kami melaksanakan putusan Kasasi dan sudah inkrah. Kami Pengadilan Negeri Jakarta Barat patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ketiga penggugat sebagai pemilik lahan yang sah," kata Mansyur usai membacakan putusan dan penetapan eksekusi," Selasa, 7 Juli 2026.
Proses eksekusi berjalan aman dan lancar. Apel pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah. Rahis mengatakan, pihaknya menjamin pelaksanaan eksekusi lahan di Kapuk itu berjalan lancar karena sudah berkekuatan hukum tetap.
"Alhamdulillah prosesnya lancar, hanya satu jam lebih dan dibantu juga oleh mitra 4 pilar dari Koramil, Polres, Kecamatan dan Satpol PP Cengkareng. Tadi ada sedikit ekses dari kubu termohon, namun sudah diakomodir pengadilan apabila ada keberatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan," ungkapnya.
Pemilik Bersyukur
Baca Juga
Atas eksekusi itu, pemilik sebidang tanah 120 meter persegi yang terbagi dalam 3 pemilik SHM pun bersyukur.
Melalui kuasa hukumnya, Sartika Dwi Piscessa, pemilik mengapresiasi tindak lanjut Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengakomodir permohonan kliennya.
Menurut Cessa, perjuangan selama 4 tahun ini merupakan puncak upaya hukum dari masyarakat kecil yang berjuang mendapatkan haknya.
"Mengenai proses eksekusi lahan di Kapuk, tindakan hari ini merupakan puncak dari sebuah perjuangan hukum yang panjang sejak tahun 2022. Awal mula bulan September 2022, tanah milik klien kami sempat dieksekusi oleh pihak lawan yang memiliki Surat Girik melalui Putusan Pengadilan Negeri, ironisnya tanpa melibatkan klien kami sama sekali sebagai pihak dalam gugatan tersebut padahal tanah Klien Kami menjadi bagian yang di Eksekusi dalam perkara tersebut,".
"Sejak itu, Klien kami ingin memperjuangkan hak mereka dan mengajukan Gugatan ke Pihak Lawan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami berhasil memenangkan perkara ini secara beruntun, mulai dari tahap Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung berdasarkan pembuktian materiil yang sangat kuat," kata Cessa.