MEGAPOLITAN . 03/07/2026, 16:02 WIB
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa yang melanjutkan pendidikan di SMP swasta yang telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemkot Tangsel untuk menjaga agar seluruh anak usia sekolah tetap dapat mengenyam pendidikan, meski daya tampung sekolah negeri masih terbatas. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan wajib belajar di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran bantuan pendidikan bagi peserta didik yang tidak berhasil masuk SMP negeri.
"Kami, Pemerintah Kota Tangsel, sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon siswa yang tidak terdaftar di SMP negeri, dengan nilai Rp1,8 juta per siswa di sekolah yang sudah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan," kata Bambang belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diprioritaskan bagi peserta didik yang tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri.
"Tahun ini kuota bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik di 94 sekolah swasta," kata Deden.
Menurut Deden, bantuan sebesar Rp1,8 juta per siswa diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua sekaligus mendorong anak-anak tetap melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.
"Bantuan yang diberikan Rp1,8 juta untuk setiap siswa. Ini untuk membantu meringankan beban biaya orang tua agar anaknya tetap menempuh pendidikan di jenjang SMP dan pemerintah kota hadir mendukung wajib belajar anak sesuai dengan masa pendidikannya," terang Deden.
Syarat Penerima Bantuan Pendidikan
Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki rekening bank atas nama peserta didik.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id