News . 01/07/2026, 06:10 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan sejumlah aset yang disita dari penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dengan perkara dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi sektor batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga aset-aset yang berada dalam penguasaan Japto memiliki hubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Budi membenarkan bahwa sebagian aset yang telah diamankan penyidik berupa sejumlah kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaan Japto.
"Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.
Pada hari yang sama, Japto diperiksa sebagai saksi. Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengelompokkan aset-aset yang telah disita agar diketahui keterkaitannya dengan masing-masing tersangka dalam perkara yang terus berkembang.
"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelasnya.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam penyidikan, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penanganan perkara, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang sitaan itu meliputi 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 19 Februari 2025. Saat itu, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id