Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menempuh jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *