Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU

fin.co.id - 01/07/2026, 07:31 WIB

Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat ikut persidangan

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca