Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU
fin.co.id - 01/07/2026, 07:31 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat ikut persidangan
TERKINI
Terpopuler
'Konspirasi Piala Dunia 2026'! Hasil Imbang 3-3 Aljazair vs Austria Picu Isu Skandal Baru
Kereta Logistik Kalimantan Siap Dibangun Tanpa APBN, Pemerintah Bidik Investor Swasta
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa Barat: Prancis Mencatat 1.000 Kematian!
Jumlah Korban Tewas Gempa Dahsyat di Venezuela Tembus Angka 1.400 Jiwa
Kemenkop Evaluasi Peserta Hamil yang Ikut Latsarmil SPPI