News

Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menempuh jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat ikut persidangan

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Berita Terkait