Nasional . 30/06/2026, 23:27 WIB

Meski Potongan Komisi Jadi 8 Persen, Menhub Pastikan Tarif Ojol Tidak Naik

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Kesiapan Grab, GoTo, dan Maxim Sambut Aturan Baru

Menhub juga mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Raksasa teknologi tanah air terpantau kooperatif mengikuti arahan regulasi baru ini.

Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.

"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.

Adapun kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id