fin.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyatakan, Pemerintah telah menyiapkan langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri yang kompetitif bagi industri nasional.
Kebijakan strategis ini menjadi bukti nyata kehadiran Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, serta daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja.
Langkah responsif ini diambil setelah pemerintah mendengar langsung jeritan para pelaku usaha dan perwakilan buruh yang tertekan oleh lonjakan harga energi operasional.
"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," jelas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Senin, 29 Juni 2026.
Tiga Skema Pasokan Gas Bumi di Indonesia
Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan gas bumi industri harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya bertumpu pada satu skema pasokan saja. Saat ini, kebutuhan energi untuk pabrik-pabrik di Indonesia bersumber dari tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan pasokan berbasis LNG non-HGBT. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.
Berikut adalah rincian ketetapan harga terbaru untuk masing-masing kategori pasokan gas bumi industri:
-
1. Skema HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu)
Pemerintah memutuskan harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan lama yang sudah berjalan, yaitu:
USD6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku produksi.
USD7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar operasional.
2. Gas Pipa Non-HGBT
Baca Juga
Untuk pasokan gas pipa non-HGBT yang mengalir di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni bertahan di rata-rata sebesar USD9,6 per MMBTU.
3. Pasokan Berbasis LNG Non-HGBT (Mengalami Penurunan)
Kenaikan harga minyak mentah dunia belakangan ini sempat mendongkrak harga perolehan LNG secara signifikan. Karena salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan erat dengan harga minyak mentah, komoditas ini pun langsung terkena dampak lonjakan.
Melihat situasi pelik tersebut, Pemerintah langsung menyiapkan skema penurunan harga yang radikal. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang saat ini bertengger di kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," jelas Bahlil.
Strategi Efisiensi di Seluruh Rantai Pasok
Pemerintah memotong harga jual tersebut bukan tanpa perhitungan matang. Penurunan tarif ini dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG. Komponen yang dipangkas meliputi harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga berjalan secara proporsional di seluruh lini sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh pelanggan industri.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa Pemerintah sangat memahami kebutuhan krusial industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, pelaku industri juga perlu memahami realita bahwa produksi gas pipa yang bersumber dari energi fosil pasti akan mengalami penurunan alamiah secara bertahap. Dalam kondisi penurunan pasokan tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan pabrik tetap berjalan normal.
Ke depan, Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemanfaatan LNG dalam pemenuhan kebutuhan manufaktur merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah-wilayah yang pasokan gas pipanya mulai menyusut. Meski begitu, Pemerintah sadar bahwa struktur harga LNG perlu ditata ulang agar tidak mencekik daya saing industri nasional.