Komisi Ojol Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026

fin.co.id - 28/06/2026, 06:28 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Grab Indonesia resmi terapkan skema bagi hasil 8 persen untuk ojol motor mulai 1 Juli 2026.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1 Mei 2026), Presiden menegaskan besaran komisi tidak boleh lagi mencapai 10 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja di jalan. Menurutnya, sistem pembagian pendapatan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca