Nasional

Komisi Ojol Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemangkasan komisi bagi perusahaan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen

Komisi Ojol Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojol tidak naik.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1 Mei 2026), Presiden menegaskan besaran komisi tidak boleh lagi mencapai 10 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja di jalan. Menurutnya, sistem pembagian pendapatan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi. *

Berita Terkait