Polisi Tangkap Pria Pelaku Penganiayaan Kedi Golf di Tangerang, Motif Diduga Cemburu

fin.co.id - 27/06/2026, 08:19 WIB

Polisi Tangkap Pria Pelaku Penganiayaan Kedi Golf di Tangerang, Motif Diduga Cemburu

Ilustrasi pelaku atau tersangka

fin.co.id - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP (38) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dan sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu 26 Juni 2026.

Ia menegaskan kepolisian akan memproses setiap tindak pidana sesuai aturan hukum tanpa memandang latar belakang pelaku maupun korban.

"Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan FP ditangkap pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya," kata Parikhesit.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menambahkan proses penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim yang dipimpin AKP Suwito.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga penganiayaan dipicu rasa cemburu. Saat itu, tersangka meminta seorang pengawas (marshall) lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman sambil mengucapkan kalimat, "Terima kasih adikku sayang."

Ucapan tersebut didengar oleh korban yang berprofesi sebagai kedi golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain. Kesalahpahaman kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada aksi penganiayaan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan dan tidak terpancing emosi sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi tindak pidana maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca