fin.co.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan hadiah sayembara sebesar Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan dalam kasus penangkapan tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR diberikan kepada keluarga korban. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal bagi masa depan korban.
Keputusan itu disampaikan Dedi saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat 25 Juni 2026.
Menurutnya, karena proses penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat, maka institusi tersebut berhak atas hadiah sayembara yang pernah diumumkannya.
“Karena yang melakukan penangkapannya adalah Polda Jabar, maka pemenang sayembaranya adalah Polda Jabar. Dan Pak Kapolda telepon saya dan meminta pada saya untuk serahkan pada keluarga korban untuk bekal masa depannya,’” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, pengumuman sayembara tersebut juga dinilai memberikan tekanan psikologis kepada tersangka, Taufik Hidayat, selama menjadi buronan.
Kondisi itu membuat tersangka terus berpindah lokasi persembunyian sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Sayembara ini memiliki efek psikologis terhadap tersangka. Yaitu dia pergi ke mana pun, merasa banyak orang yang mengawasi. Sehingga dia mengalami kebingungan. Karena mengalami kebingungan, maka dia balik lagi ke Bandung,” ujarnya.
Selain membahas hadiah sayembara, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga dinyatakan pulih.
Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan biaya perawatan korban dalam dua pekan ke depan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut telah disiapkan oleh pemerintah provinsi agar proses pemulihan korban tidak terkendala.
“Pihak keluarga juga akan berhenti bekerja karena harus fokus mengurus korban. Kemudian dari situ, Pemda Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan bahwa terhadap korban dijamin seluruh pelayanan kesehatannya sampai sembuh,” kata Dedi.
Baca Juga
Ia juga menegaskan keluarga korban tidak lagi perlu menggalang dana untuk membiayai pengobatan maupun kebutuhan hidup sehari-hari selama mendampingi korban menjalani perawatan.
“yang berdonasi dipersilakan untuk membantu kehidupan keluarganya dan masa depan korban. Terhadap keluarganya, sejak saya berkunjung sampai hari ini, kami pastikan berhenti bekerja, tetap merawat, terjamin kehidupannya,” ujar dia. *