ESDM dan Bareskrim Tetapkan 26 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas Warga Negara Asing

fin.co.id - 26/06/2026, 07:43 WIB

ESDM dan Bareskrim Tetapkan 26 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas Warga Negara Asing

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM Jeffri Huwae (tengah) memberi keterangan pers (-Kementerian ESDM)

fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri terus mengusut dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari hasil penyidikan, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM Jeffri Huwae mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan peti (penambangan tanpa izin) di Gunung Botak, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM Jeffri Huwae, dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Jeffri, para tersangka diduga memiliki peran penting dalam menunjang operasional tambang ilegal. Keterlibatan mereka antara lain membangun jalan operasional menuju lokasi tambang, membuat kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, mendirikan laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, menjalankan aktivitas pengolahan, hingga membangun berbagai sarana pendukung lainnya.

Dari total 26 tersangka, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya adalah warga negara asing (WNA).

Dalam perkembangannya, satu tersangka WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan. Adapun dari kelompok WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rutan Ambon. Sementara itu, 12 WNA lainnya diketahui berada di luar wilayah hukum Indonesia dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jeffri menjelaskan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli dari berbagai instansi. Pemeriksaan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga anggota Kodam XV/Pattimura.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri.

Ia menambahkan, saat ini PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.

Jeffri juga menegaskan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bekerja secara independen serta bebas dari intervensi guna menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak ini juga diharapkan dapat mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengelola tambang emas melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR), sehingga pemanfaatannya benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca