Pegadaian Serahkan Kasus Dugaan Kecurangan di UPS Pondok Jaya ke Penegak Hukum, Tegaskan Tak Ada Nasabah Dirugikan

fin.co.id - 25/06/2026, 11:15 WIB

Pegadaian Serahkan Kasus Dugaan Kecurangan di UPS Pondok Jaya ke Penegak Hukum, Tegaskan Tak Ada Nasabah Dirugikan

Ilustrasi Pegadaian

fin.co.id - PT Pegadaian (Persero) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan atau fraud di lingkungan perusahaan. Sikap tersebut ditunjukkan melalui langkah hukum yang ditempuh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kantor Wilayah Jakarta 2.

Manajemen Pegadaian menyatakan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPS Pondok Jaya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan resmi manajemen Pegadaian, dikutip Kamis 25 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari temuan indikasi atau dugaan kecurangan berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada 30 Juni 2025. Dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Tri Arief Budiyanto (TAB) saat masih menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Setelah melakukan investigasi internal, Pegadaian memastikan bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah maupun masyarakat.

"Memastikan bahwa dalam kasus ini tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan," tulis manajemen dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap TAB yang berlaku mulai 1 November 2025.

Tidak berhenti pada sanksi internal, Pegadaian juga melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025. Saat laporan disampaikan, TAB sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan perusahaan.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 setelah melalui serangkaian penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pegadaian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum, peraturan internal perusahaan, maupun nilai budaya perusahaan yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian.

"PT Pegadaian (Persero) tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," tegas manajemen.

Menurut perusahaan, langkah tegas melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai untuk selalu bekerja secara jujur dan menjunjung tinggi integritas.

Pegadaian juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati guna menjaga kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan.

Di sisi lain, perusahaan memastikan operasional dan layanan kepada masyarakat di UPS Pondok Jaya tetap berjalan normal dan aman.

"PT Pegadaian (Persero) memastikan layanan pada UPS Pondok Jaya tetap berjalan dengan baik dan aman," tutup manajemen. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca