fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan penanganan laporan terhadap Permadi Arya dan Ade Armando dan politisi Grace Natalie terkait polemik video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kasus yang dilaporkan memiliki lokasi, waktu, dan objek perkara yang sama dengan laporan yang lebih dahulu ditangani Polda Metro Jaya.
"Kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kalau dalam satu locus (lokasi) maupun tempus (waktu) yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya,” ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni 2026.
Meski demikian, Wira menegaskan Bareskrim Polri tetap memberikan pendampingan dan dukungan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Kami tetap asistensi kok. Kami tetap back up lah Polda Metro," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Mereka melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya, dan politisi Grace Natalie terkait unggahan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan laporan tersebut dibuat karena ketiga pihak dinilai mengunggah potongan video ceramah JK melalui platform media sosial masing-masing.
“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube, red.) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” ungkapnya.
Menurut Gurun, video yang diunggah tersebut memuat bagian ceramah JK yang tidak utuh, khususnya terkait pembahasan mengenai mati syahid dalam ajaran Kristen.
Ia menjelaskan bahwa dalam ceramah aslinya, Jusuf Kalla tidak sedang membahas ajaran agama tertentu. JK, kata dia, justru menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi psikologis masyarakat yang memahami suatu ajaran dengan cara yang berpotensi menimbulkan kesesatan berpikir.
Baca Juga
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucapnya.
Pihak pelapor menilai penyebaran video yang telah dipotong tersebut memunculkan kesimpulan bernada negatif di tengah masyarakat. Mereka beranggapan kondisi itu berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama, sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian. *