Amas menekankan bahwa ketegasan peruntukan lahan di dalam dokumen AIW mutlak diperlukan demi menangkal potensi sengketa atau salah tafsir di masa depan.
Baik itu lahan yang dialokasikan untuk tempat ibadah, fasilitas pendidikan, area pemakaman, lahan pertanian, hingga kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Guna mengamankan aset umat ini, BPN Banten kini merapatkan barisan bersama Kementerian Agama dan BWI. Ketiga lembaga ini berkomitmen memperkuat sinergi koordinasi dan gencar melakukan edukasi ke lapisan masyarakat demi mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Tanah Jawara.