Ragam . 22/06/2026, 18:07 WIB

BPN Banten Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat GEMAPATAS TAWAF

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

fin.co.id - Ribuan bidang tanah wakaf di Provinsi Banten hingga kini masih terombang-ambing tanpa kepastian hukum. Padahal, pemerintah sama sekali tidak memungut biaya alias menggratiskan seluruh proses sertifikasinya.

Fenomena ini memicu perhatian serius dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten. Instansi ini pun langsung tancap gas menetapkan target percepatan legalisasi aset-aset keagamaan tersebut sepanjang tahun 2026.

Merujuk pada data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, Provinsi Banten sebenarnya memiliki potensi aset yang sangat besar, yakni mencapai 15.054 bidang tanah wakaf.

Sayangnya, dari jumlah tersebut, baru sekitar 57 persen saja yang sudah mengantongi sertifikat resmi.

Sisanya, ada sekitar 6.000 bidang tanah atau setara 43 persen yang status hukumnya masih menggantung.

Demi mengurai benang kusut ini, BPN Banten membidik sertifikasi terhadap 3.467 bidang tanah wakaf pada tahun 2026.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan sebenarnya bukan perkara biaya.

Tantangan terbesar justru berakar dari minimnya kesadaran masyarakat untuk merampungkan urusan administrasi pasca-ikrar wakaf diucapkan.

“Wakaf tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Seluruh proses harus didukung dokumen dan administrasi yang lengkap agar dapat didaftarkan dan memperoleh sertifikat,” kata Harison.

Sebagai langkah konkret memotong jalur birokrasi yang lambat, BPN Banten meluncurkan terobosan baru bertajuk Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF).

Gerakan ini diinisiasi agar batas fisik tanah menjadi jelas, sehingga tahapan krusial seperti pengukuran, pemetaan, hingga pendaftaran tanah bisa digenjot lebih cepat.

Menariknya, program ini memungkinkan proses teknis di lapangan dan pemenuhan administrasi berjalan beriringan secara paralel.

Jadi, ketika petugas melakukan pengukuran tanah, dokumen-dokumen pelengkap seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan sosok pengelola (nazir), serta berkas persyaratan lainnya bisa langsung diproses di saat yang sama.

Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten ikut menyoroti manajemen pengelolaan yang dinilai masih longgar.

Ketua BWI Banten, Amas Tadjudin, blak-blakan menyebutkan bahwa masih banyak nazir yang belum melek terhadap tugas administrasi serta pengelolaan aset secara profesional.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id