fin.co.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif lintas moda transportasi selama periode libur sekolah 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat, mendukung sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan roda ekonomi di berbagai daerah.
Kebijakan ini mengacu langsung pada instruksi kepala negara demi meringankan beban pengeluaran masyarakat saat masa liburan tiba. Melalui insentif ini, masyarakat bisa bepergian menemui keluarga atau mengunjungi tempat wisata dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027," kata Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dudy Purwagandhi juga menuturkan bahwa kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman. Layanan tersebut kini dapat diakses secara mudah oleh seluruh lapisan masyarakat selama periode peningkatan pergerakan orang.
Pihak kementerian berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus ekonomi ini secara optimal agar memberikan dampak positif yang merata bagi sektor transportasi, pariwisata, hingga perekonomian nasional.
Landasan hukum program stimulus ini tertuang dalam Keputusan Bersama tiga instansi tinggi. Regulasi tersebut melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Surat keputusan bersama ini berisi penugasan langsung kepada badan usaha milik negara (BUMN) sektor transportasi untuk menyalurkan potongan harga tiket kepada masyarakat.
Aturan bersama itu menjadi dasar hukum utama pelaksanaan program stimulus ekonomi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027. Pemerintah sengaja merancang program ini guna menyokong pergerakan masyarakat serta memperkuat aktivitas perekonomian berskala nasional.
Rincian Lengkap Besaran Diskon Tiket Libur Sekolah 2026
Bagi kamu yang sudah bersiap mengemas koper, pemerintah membagi skema potongan harga ini ke dalam beberapa klaster moda transportasi yang dapat kamu nikmati:
- Sektor Perkeretaapian: Pemerintah menyediakan diskon sebesar 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi. Masa berlaku potongan harga ini berjalan mulai tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
- Sektor Transportasi Laut: Masyarakat dapat menikmati diskon sebesar 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi. Berbeda dengan kereta api, periode potongan harga kapal laut ini berlangsung lebih lama, yakni sejak 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
- Sektor Jasa Kepelabuhan: Terdapat diskon mencapai 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan. Fasilitas gratis ini menyasar penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II, serta kendaraan golongan IVA. Kebijakan ini berlaku di 14 pelabuhan yang mencakup 7 lintasan angkutan penyeberangan sejak tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
- Sektor Transportasi Udara: Pemerintah memberikan insentif berupa diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pesawat udara berjadwal kelas ekonomi. Kamu bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk penerbangan dari tanggal 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Daftar Lintas Penyeberangan yang Menerima Insentif
Fasilitas potongan tarif jasa kepelabuhan dan angkutan penyeberangan ini tersebar di sejumlah jalur gemuk yang menjadi urat nadi pergerakan masyarakat antarpulau. Beberapa lintasan angkutan penyeberangan yang mendapatkan tarif diskon khusus tersebut antara lain:
- Merak - Bakauheni
- Ketapang - Gilimanuk
- Lembar - Padangbai
- Kayangan - Pototano
- Tanjung Uban - Telaga Punggur
- Ajibata - Ambarita
- Sape - Labuan Bajo
Menhub menambahkan, meskipun pemerintah agresif memberikan potongan harga untuk menarik minat bepergian masyarakat, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama. Seluruh otoritas dan perusahaan penyedia jasa transportasi wajib mengawal ketat standar pelayanan selama periode liburan ini berlangsung agar perjalanan masyarakat tetap berjalan lancar tanpa kendala.