News . 19/06/2026, 10:23 WIB
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga orang telah memperoleh surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Adapun lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua kelompok, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id