News . 19/06/2026, 08:01 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyegelan terhadap 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ribuan kendaraan listrik tersebut berada di sejumlah lokasi penyimpanan, terutama di kawasan Sentul dan Cikarang.
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam 18 Juni 2026.
Menurut Syarief, penyegelan dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam pengawasan penyidik. Selain itu, proses tersebut juga bertujuan mendata aset yang masuk dalam pengadaan BGN.
“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ucapnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih melanjutkan proses penyegelan di sejumlah lokasi lainnya yang diduga menyimpan barang terkait pengadaan tersebut.
“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” ucapnya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang dilakukan BGN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Dana pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain itu, pengadaan tersebut juga diduga mengandung unsur mark up.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung penggelembungan harga. Dugaan serupa juga ditemukan pada pengadaan 31.994 unit tablet.
Selain itu, pengadaan 5.400 unit televisi turut masuk dalam daftar yang sedang diselidiki karena diduga tidak memenuhi ketentuan dan terindikasi terjadi mark up dalam proses pengadaannya. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id