Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun, Polisi Lakukan Penyelidikan

fin.co.id - 18/06/2026, 06:26 WIB

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Foto ilustrasi korban (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang wanita berinisial YTT (29) di Kabupaten Bandung. Korban dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan yang berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh kakak korban pada 12 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

“Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu 17 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa ini mulai terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut memberi informasi bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Mendapat kabar tersebut, keluarga segera menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Setibanya di lokasi, mereka mendapati YTT mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.

“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa korban sebelumnya tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Menurut Hendra, selama masa tersebut korban diduga berulang kali mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan meliputi pemukulan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujarnya.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah cedera serius yang memengaruhi kondisi fisiknya hingga saat ini.

“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.

Polda Jawa Barat saat ini masih mendalami laporan tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang menimpa korban. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca