Tahanan Cornell

fin.co.id - 18/06/2026, 05:53 WIB

Tahanan Cornell

Tani Hub pun akhirnya seret. Bisnis tidak lancar. Teknologi kalah dengan kerumitan pasar pertanian. Banyak kewajiban dagang tidak terbayar. Sebagian vendor menggugat Tani-Hub: gugatan pailit. Uang MDI Ventures dan BRI Ventura tenggelam.

OJK pun mencabut izin Tani-Hub.

Kejaksaan pun turun tangan. Donald Wihardja –saya yakin ia bermarga Wi– ditahan. Demikian juga enam orang terkait urusan ini.

Ini Indonesia. Kerugian dagang jadi perkara pidana.

Itu tidak akan terjadi di Amerika. Pernah, di zaman Presiden Joe Biden satu usaha seperti itu jadi urusan pidana. Trevor Milton, pemilik Nikola Corporation, terjerat hukum. Begitu Donald Trump jadi presiden Milton dibebaskan: dapat pengampunan presiden.

Kerugian akibat bisnis, di Amerika, tidak boleh dipidanakan. Itu dianggap kerugian investor. Salah investor sendiri: mengapa investasi di situ. Investor dianggap sudah membaca perencanaan bisnis beserta risikonya. Begitulah Amerika.

"Kerugian perusahaan BUMN adalah merugikan keuangan negara".

Teknologi pun pernah dicoba tapi tidak bisa menolong petani. Siapa tahu Koperasi Desa Merah Putih yang bisa. (Dahlan Iskan)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca