fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah aksinya menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 8 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang pemeriksaan ulang tetap terbuka apabila penyidik membutuhkan pendalaman dari berbagai informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Ya tentunya terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan itu," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juni malam.
Menurut Budi, penyidik memperoleh sejumlah keterangan baru dari para saksi yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak-pihak yang telah diperiksa sebelumnya.
"Ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi lain yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut sehingga dari keterangan itu tentunya butuh untuk dilakukan konfirmasi," katanya.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang tersebut adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS). Keterangan dari Iskandar dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara yang tengah ditangani.
"Informasi ataupun keterangan dari IS ini tentunya dibutuhkan oleh penyidik untuk dapat mengungkap bagaimana konstruksi perkara dugaan suap yang dilakukan oleh oknum di PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan kemudian menjadi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS) serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tersangka.
Baca Juga
Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari setelahnya, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman itu dilakukan antara lain setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Pada tahap persidangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan mulai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, muncul nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Djaka Budi disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.