Sport . 14/06/2026, 08:03 WIB

KUHP Baru Dinilai Perkuat Upaya Menjerat Mafia Tanah, Bamsoet Soroti Modus Pemalsuan Dokumen

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Praktik mafia tanah dinilai semakin mudah ditindak dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyebut sejumlah ketentuan dalam KUHP dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengusut berbagai pelanggaran yang kerap terjadi dalam sengketa dan kejahatan pertanahan.

“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 14 Juni 2026.

Bamsoet menjelaskan, salah satu hambatan terbesar dalam memberantas mafia tanah adalah kemampuan para pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara administratif tampak sah dan legal.

Menurut dia, tidak sedikit kasus yang melibatkan sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak lainnya yang pada akhirnya diketahui mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu. Situasi tersebut membuat proses pembuktian menjadi lebih kompleks karena aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian proses sejak awal penerbitan dokumen.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan pendekatan follow the document dan follow the benefit dalam mengungkap praktik mafia tanah. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu aparat tidak hanya meneliti keabsahan dokumen, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak kejahatan tersebut.

Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan mafia tanah tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan pidana. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai institusi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil hingga lembaga terkait lainnya.

“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” katanya.

Selain penguatan penegakan hukum, ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, teknologi geospasial, blockchain pertanahan, hingga penggunaan kecerdasan buatan dinilai dapat membantu mendeteksi anomali dan mencegah penyalahgunaan dokumen.

Menurut Bamsoet, penerapan berbagai inovasi tersebut akan mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

"Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id