News . 14/06/2026, 06:41 WIB
fin.co.id - Seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kasus yang mengundang keprihatinan tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan tanda-tanda tidak wajar pada kondisi fisik sang anak. Korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat berjalan maupun duduk, sementara keluarga juga menemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban.
Temuan itu membuat keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Karawang dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik mengarahkan dugaan kepada J yang merupakan ayah kandung korban. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum.
"Pelaku berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, dalam keterangannya di Karawang, Sabtu 13 Juni.
Menurut Cep Wildan, pihak kepolisian memandang kasus tersebut sebagai tindak kejahatan serius karena dilakukan terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari lingkungan keluarga.
"Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan," katanya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat yang semestinya menjadi pelindung korban.
Penyidik juga terus mendalami seluruh fakta terkait perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
"Kami langsung bergerak sejak laporan diterima pada 8 Juni 2026," katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
"Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum, psikologis, dan sosial selama proses pemulihan berlangsung.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id