"Artinya bahwa kami bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari pada sebuah program presiden," ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lainnya yang ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang merupakan vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN. *