fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, sekitar tanggal 15-19 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Fuad Hasan merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.
“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
KPK optimistis Fuad Hasan akan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, pihak saksi telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Seiring perkembangan perkara, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan berlanjut setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, giliran Ishfah yang ditahan.
KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah menerima permohonan dari keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, mantan Menteri Agama tersebut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Baca Juga
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya mulai menjalani penahanan sejak 8 Juni 2026. *